TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 fintech lending atau lembaga pinjaman online ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK.
Selain itu, ditemukan pula 49 entitas penawaran investasi yang tak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, saat dihubungi, Sabtu (7/9/2019) pagi, membenarkan bahwa pihaknya telah menutup 123 fintech ilegal.
Ketika ditanya daftar ratusan fintech ilegal yang ditutup, Tongam mengatakan, bisa diakses melalui situs resmi OJK, ojk.go.id atau klik link Daftar Entitas Investasi Ilegal.
Melalui situs OJK dan link tersebut, masyarakat bisa mengetahui daftar 123 peminjaman online ilegal, 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK, dan 49 entitas penawaran investasi tanpa izin.
Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
40 trading forex tanpa izin
3 investasi uang tanpa izin
3 investasi teknologi aplikasi
1 jasa penutup kartu kredit
1 jasa penerbitan kartu ATM
1 investasi bisnis online;
OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih jeli sebelum melakukan peminjaman secara online. Salah satunya, dengan melakukan pengecekan apakah penyedia pinjaman terdaftar di OJK atau tidak.
Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi masih terus melakukan penelusuran mengenai fintech ilegal di internet, aplikasi, dan media sosial untuk kemudian mengajukan pemblokiran terhadap temuan tersebut kepada Kementerian Kominfo.
Satgas juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, dan Bank Indonesia untuk pelarangan fintech payment system yang memfasilitasi fintech lending ilegal.
Baca: Marak Fintech Ilegal, AFPI Perluas Pemahaman Industri Fintech Lending
Sementara itu, terhadap 30 usaha gadai tanpa izin, saat ini telah dilakukan pemanggilan untuk penghentian kegiatan usahanya karena tak terdaftar dan tak mendapatkan izin dari OJK.
Berikut imbauan Satgas Waspada Investasi kepada mereka yang ingin berinvestasi:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika menemukan tawaran investasi mencurigakan, bisa melakukan konsultasi atau melaporkannya melalui kontak OJK 157, e-mail konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.