News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukalapak KIni Layani Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Startup Bukalapak kini melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di 5 provinsi dan 16 kota antara lain mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Riau untukĀ memperkuat tata pemerintahan Indonesia melalui digital governance atau e-governance.

Chief Financial Officer Bukalapak, Natalia Firmansyah mengatakan layanan digital ini untuk membantu masyarakat menyiasati terbatasnya waktu pembayaran PBB.

"Kita harus memanfaatkan teknologi untuk memudahkan warga negara berkontribusi dalam peningkatakan pendapatan daerah. Kami optimis langkah ini akan memaksimalkan potensi pendapatan daerah yang kemajuannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Natalia di Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai langkah strategis ini berpotensi meningkatkan partisipasi pajak.

Baca: Tolak Irjen Firli Bahuri Saat Injury Time, Fahri Hamzah Sebut KPK Sebagai Gerakan Politik

"Kepatuhan pajak salah satunya dipengaruhi kemudahan administrasi yaitu mekanisme pembayaran. Kemudahan pembayaran tersebut akan meningkatkan willingness to pay yang pada akhirnya meningkatkan kepatuhan pajak," ungkap Yustinus.

Baca: Mengecewakan! ICW: Pemilihan Calon Pimpinan KPK Berakhir Antiklimaks

Yustinus menambahkan inisiatif Bukalapak menyediakan platform pembayaran PBB ini akan memberi kontribusi bagi ekosistem perpajakan agar semakin adil, transparan, dan akuntabel.

"Sudah seharusnya prakarsa ini didukung pemerintah daerah. Kita layak optimis inovasi dan kreasi anak bangsa yang mandiri," kata dia.

Pembayaran PBB di wilayah DKI Jakarta akan jatuh tempo pada 16 September 2019, sedangkan di Kota Bogor, Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota dan Kabupaten SerangĀ  jatuh temponya adalah 30 September 2019, dan Kota Binjai Sumatera Utara pada 30 November 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini