News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Pertimbangan Menteri Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cukai rokok

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah yang akan menaikkan cukai 23% pada Januari 2019 melalui berbagai pertimbangan, mulai dari kesehatan hingga dampaknya ke tingkat kemiskinan masyarakat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, sejak dari 2018 tidak ada perubahan tarif cukai, sehingga baru dilakukan tahun depan.

"Perhatikan beberapa aspek seperti peningkatan jumlah perokok muda, perokok perempuan, polusi, konsumsi masyarakat miskin terbesar kedua," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Di sisi lain, Sri Mulyani menyampaikan, petani tembakau dan cengkeh melawan gempuran impor, serta upah dari petani tersebut.

"Adanya impor cengkeh dan adanya unsur tenaga kerja untuk sigaret kretek tangan, jadi kami cari keseimbangan, juga disisi kesehatan," katanya.

Baca: Cukai Rokok Naik, BPS Prediksi Pengaruh ke Inflasi Tidak Besar

Selain itu, juga kerap muncul rokok ilegal yang diupayakan tidak meningkat maka keputusan menaikkan cukai rokok tersebut diputuskan.

Kemudian, beberapa industri sigaret kretek tangan yang menggunakan konten dalam negeri besar hanya 10% namun untuk sigaret mesin naiknya relatif tinggi.

"Sebetulnya kan bagi hasil cukai dan rokok kembali ke masyarakat, petani daerah, dalam rangka perbaiki kesehatan, kemiskinan, kita harap dana bagi hasil yang dibagikan naikkan ketahanan ekonomi daerah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini