TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana-dana receh milik konsumen yang mengendap dalam dompet elektronik tidak bisa dikelola atau diinvestasikan pengelola dompet tersebut. Hal itu sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI).
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendrata menegaskan, sudah ada aturan yang melarang penyelenggara dompet elektronik untuk mengelola dana.
"Penyelenggara dompet elektronik hanya mengelola data dan informasi yang diperlukan untuk memproses transaksi pembayaran." jelas Filianingsih pada Kontan.co.id, Senin (16/9/2019).
Baca: Dua Surat Xananao Gusmao untuk Keluarga Almarhum BJ Habibie
Penyelenggara dompet elektronik berbeda dengan penerbit uang elektronik.
Sesuai aturan, penyelenggara dompet elektronik hanya dapat menyimpan dana reversal yang terjadi karena pembatalan transaksi atau saat barang yang dibeli tidak ada sementara pembelian sudah di debet.
Baca: Korban Kecelakaan di Tol Jagorawi Sering Bertemu di Rumah Ini untuk Bisnis Tanaman Herbal
Dompet elektronik atau juga dikenal dengan istilah e-wallet saat ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI/18/2016).
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Catat, penyelenggara e-wallet dilarang invetasikan dana mengendap milik konsumen!