TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) mengungkapkan infrastruktur yang sangat massif terutama pembangunan jalan tol mendorong bisnis Rest Area.
Bahkan Potensi tol Trans Jawa dari Jakarta-Surabaya dengan sepanjang 1.500 km bisa menumbuhkan puluhan Rest Area lagi. Saat ini Aprestindo mencatat ada sekitar 78 lokasi Rest Area yang ada di Cikampek.
Jimmy Leo Tjandra Wakil Ketua Aprestindo mengungkapkan, awal baru dibangunnya tol Cikampek trafik kendaraan hanya sekitar 25.000 per hari untuk pergi dan 25.000 per hari untuk pulang.
"Sekarang sudah mencapai 650.000 per day pulang-pergi, kita hitungnya itu yang jarak pendek juga. Pokoknya yang masuk ke tol Cikampek dihitung segitu. Data itu dari Jasa Marga," ungkap Jimmy pekan lalu.
Dia menilai, dengan penambahan ruas tol laju pertumbuhan kendaraan pun meningkat tajam. Hal inilah yang membuat beberapa Rest Area sudah tidak bisa menampung kendaraan yang masuk lagi.
"Umumnya mereka di Rest Area itu 30 menit sampai 2 jam," ujar dia.
Jimmy bilang, waktu itu sangat maksimal kalau perginya hanya Jakarta-Bandung, tetapi jika jarak tempunya sudah ke Jakarta-Cirebon melalui tol Cipali waktu yang dibutuhkan untuk singgah akan lebih lama.
Apalagi, kata dia, adanya proyek tol Japek II Elevated yang akan beroperasi akhir tahun ini juga bisa menambah jumlah kendaraan yang akan melintasi dan bisa menjadi potensi yang menarik bari Rest Area.
"Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) itu kapasitasnya 125.000 per day bolak balik, belum dibawah nanti," imbuh dia.
Baca: Investor Malaysia Jual Saham di Tol Cikampek-Palimanan
Untuk itu, kata Jimmy, bisnis Rest Area sangat menjanjikan karena potensi kendaraan yang lewat saat ini semakin meningkat karena adanya penambahan ruas tol.
Dia menerangkan, saat ini ada sekitar 78 lokasi Rest Area yang dikelola oleh pihak swasta, ada beberapa pengusaha yang memiliki dua sampai tiga Rest Area. "Umumnya 2 sampai 6 ha luas Rest Areanya," ujar dia.
Jimmy mengatakan, memang pengusaha tak bisa langsung membangun seenaknya lokasi Rest Area. Ada regulasi yang mengatur hal itu, apalagi titik lokasi keberadaan Rest Area sudah ditentukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
"Untuk tipe A itu minimal harus setiap 50 km, tidak boleh di bawah 20 KM. Tipe B dan C itu di antara setiap 20 KM-setiap 50 KM," tuturnya.
Jimmy mengatakan bahwa Tol Trans Jawa menjadi potensi yang luar biasa bagi perkembangan bisnis Rest Area. Sebab, panjang tol itu mencapai 1.500 km, sehingga bisa dibuat per 50 km untuk lokasi Rest Area. "Tetapi memang sekarang BUMN mulai masuk bisnis Rest Area," kata dia.