News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HM Sampoerna Pasrah Tarif Cukai Naik Tapi Ajukan 2 Rekomendasi Ini ke Pemerintah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekitar 1.000 pelinting Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang seluruhnya ibu-ibu di Surabaya melakukan aksi sosial di sekitar Monumen Kapal Selam di Jl Pemuda, Selasa (24/9). Pelinting SKT khawatir jika pabrik tempatnya bekerja terus-terusan menghentikan aktivitas produksinya, maka perekonomian keluarga terancam terganggu. Ibu-ibu pelinting berharap pemerintah menaruh perhatian terhadap nasib ratusan ribu buruh linting, yang mayoritas berlatar belakang pendidikan sekolah dasar. Jika di-PHK, mereka tidak mudah mendapatkan pekerjaan lain, terlebih pekerjaan yang menghasilkan upah layak seperti di sektor SKT. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) menyatakan akan mengikuti aturan baru Pemerintah yang menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, dan harga jual eceran 35 persen mulai 2020 

Meskipun kebijakan yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut akan memberatkan, perusahaan rokok terbesar di Indonesia ini mengatakan akan tetap menghormati keputusan pemerintah.

HMSP memastikan akan menerima keputusan tersebut.

"Kami akan menjalankan keputusan itu," kata Direktur Corporate Affairs Sampoerna, Troy Modlin, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Namun demikian, HMSP memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah. 

Dua rekomendasi tersebt akan membantu mengurangi tekanan kepada IHT, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT), yang selama ini menyerap ratusan ribu pelinting di seluruh Indonesia.

Baca: Rumah Mewah Nia Ramadhani Halamannya Seluas Lapangan Bola, Ada Perosotan di Kamar Anak

Pertama, HMSP menyarankan agar pemerintah menggabungkan batasan produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi tiga miliar batang per tahun.

"Penggabungan ini akan memberikan ruang yang lebih luas bagi segmen SKT untuk dapat bertahan. Karena dengan di gabung akan menjauhkan tarif cukai SKT dengan rokok mesin," kata dia.

Baca: Pengamat Sayangkan Penundaan Empat RUU Setelah Mahasiswa Turun ke Jalan

Saat ini, masih ada tarif cukai SKT yang dekat dengan tarif cukai SKM dan SPM golongan II.

Tarif cukai rokok buatan mesin tersebut bahkan dinikmati oleh perusahaan-perusahaan multinasional yang beromset triliunan.

Akibatnya,banyak rokok kretek mesin yang harganya nyaris sama dengan rokok SKT sehingga membuat segmen ini semakin terpuruk. 

Selama beberapa tahun belakangan, banyak pelinting yang terpaksa kehilangan pekerjaannya lantaran produk SKT kalah bersaing dengan rokok mesin.

"Penggabungan batasan rokok mesin menjadi tiga miliar batang per tahun juga akan menciptakan persaingan yang adil. Selama ini kami harus bersaing dengan perusahaan multinasional yang membayar cukai yang jauh lebih rendah, meski produk yang ditawarkan memiliki karakteristik yang sama," katanya.

Baca: Warganet Tertawa, Iwan Fals Mencuit Minta Link di Viral Video Panas PNS Jabar

Rekomendasi kedua, kata dia, mempertahankan tarif cukai dan batasan produksi SKT. Pasalnya, SKT memiliki karakteristik padat karya dan rentan terhadap perubahan harga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini