News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belanja Minimal Rp 5 Juta, Wisatawan Asing Boleh Ajukan Pengembalian PPN

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hestu Yoga Saksama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hari ini mengadakan sosialisasi program VAT Refund bagi turis asing kepada sejumlah pengusaha ritel di Jakarta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sosialisasi dilakukan menyusul perubahan atas ketentuan program VAT Refund.

Dalam skema baru yang berlaku mulai 1 Oktober 2019, turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai belanja paling kurang Rp 500 ribu per struk.

"Tidak harus dengan tanggal yang sama dari berbagai toko ritel, dan setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Baca: Menunggui Sejak Semalam, Sejumlah Orang Tua Minta Polisi Pastikan Keselamatan Anak Mereka

Hestu menyampaikan, permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di bandara.

"Syaratnya yakni dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja," katanya.

Baca: Kerusuhan Meluas: Saatnya Jokowi Bicara, Jangan Hanya Lewat Menteri

Dengan berlakunya skema baru ini, pemerintah berharap akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel.

Pemerintah, lanjut Hestu, juga berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja menjadi Rp 500 ribu per struk yang dapat diakumulasikan akan mendorong pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT Refund.

Adapun, saat ini program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Untuk tahun 2019, data hingga bulan Agustus menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4.000 klaim dengan nilai lebih dari Rp 7,8 miliar," tutur Hestu

Sedangkan, jumlah klaim tahun 2018 mencapai Rp 11,2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp 112 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini