News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Ekonomi: Amnesti Pajak Tidak Diperlukan Lagi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ichsanuddin Noorsy

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy berpandangan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) Jilid II hanya akan melanjutkan kegagalan kebijakan fiskal.

Menurutnya, untuk mengoptimalisasi tax amnesty, pemerintah harus menindak kejahatan perpajakan.

“Kejahatan perpajakan perlu dibongkar dulu. Itu yang mweufikan negara dengan nilai besar,” ucap Ichsan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak berani mengambil tindakan terhadap mereka yang lakukan kejahatan perpajakan.

“Mereka dari perusahaan besar di panggung regional dan internasional,” tuturnya.

Ichan menyebut Kementerian Keuangan saat ini sudah memiliki sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) sehingga amnesti pajak tidak lagi dibutuhkan.

Baca: Fahri Hamzah dan Budiman Sudjatmiko Resmi Angkat Koper dari Senayan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan bahwa rencana Tax Amnesty II masih akan melihat situasi yang memungkinkan.

Menkeu mengaku mendapat banyak cerita dari para pengusaha tentang penyesalan mereka karena tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang diadakan oleh pemerintah sekitar tiga tahun lalu.

Baca: Jokowi Tak Menjawab Pertanyaan Wartawan tentang Penangkapan Musisi Ananda Badudu

“Mereka meminta pemerintah menggelar tax amnesty lagi dan saat ini saya sedang menimbang suara itu,” ujarnya.

Menurutnya, persiapan yang matang sangat diperlukan mengingat partisipasi dalam program tax amnesty pertama sangat rendah, yaitu hanya sekitar 1 juta wajib pajak (WP), sangat jauh dari ekspektasi pemerintah sehingga pemasukan negara tidak banyak.

Sri Mulyani menjelaskan, pada program tax amnesty pertama pemerintah masih kurang persiapan seperti data yang tidak lengkap serta belum ada sistem keterbukaan dan pertukaran informasi.

“Dulu saya belum tahu persis data-data mereka (WP), kalau sekarang sudah ada Automatic Exchange of Information (AEoI),” katanya.

Ia melanjutkan, pelaksanaan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi yang bekerja sama dengan sekitar 90 negara, saat ini pemerintah bisa dengan mudah melacak aset yang dimiliki oleh WP.

“Sudah ada akses informasi jadi semua lembaga sudah melaporkan tax kami, insurance juga lapor. Artinya sekarang kebutuhan itu sudah terjadi sehingga muncul aspirasi ingin tax amnesty lagi,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pertimbangan tax amnesty jilid II dilakukan sebagai upaya dalam memperbaiki pembangunan di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini