News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fahmi Idris: Lima Tahun Lagi, Defisit BPJS Kesehatan Bisa Tembus Rp 77 Triliun

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema 'Tarif Iuran BPJS' di Gedung Kominfo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
memprediksi lima tahun lagi defisit akan mencapai Rp 77 triliun, jika iuran tidak dinaikkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pemerintah melalui wacana kenaikan iuran ini mengajak masyarakat untuk saling membantu satu sama lain.

"Kalau (wacana) ini berhenti maka defisit Rp 77 triliun dalam 5 tahun kedepan. Kalau ingin berjalan, kita gotong royong, pemerintah juga tidak diam," ujarnya di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Menurutnya, wacana kenaikan iuran ini seolah menyeramkan, karena untuk kelas I akan naik 100 persen dari Rp 80 ribu jadi Rp 160 ribu.

"Naik dari rata-rata Rp 3 ribu per hari jadi Rp 5 ribu per hari. Namun, untuk masyarakat kelas I, II, dan III sama pelayanan mediknya, hanya beda fasilitas ruangan," katanya.

Fahmi menyampaikan, masyarakat yang berat dengan iuran kelas I dan II, bisa memilih yang paling murah yakni kelas III sebesar Rp 42 ribu.

"Kalau berat ada pilihan sekitar Rp 1.800 per hari. Ini pilihan untuk mereka yang mampu," tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah sudah meng-cover iuran masyarakat dari golongan tidak mampu hingga 133 juta jiwa, sehingga dinilainya tidak memberatkan.

"Sudah 133 juta dari program pusat dan daerah, pemerintah sudah hadir. Intinya tidak ada niat pemerintah beratkan masyarakat, kami tingkatkan semangat gotong royong," ujar Fahmi.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan BPJS Kesehatan berpotensi defisit Rp 32,8 triliun pada tahun ini.

Angka itu bisa ditekan menjadi Rp 14 triliun jika iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik Agustus 2019.

Gangguan Kesehatan Mental 

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberi perlindungan bagi penderita gangguan kesehatan mental.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini