Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan farmasi PT Phapros Tbk merespons BPOM RI terkait perintah penarikan kembali (recall) dan pemberhentian produksi untuk produk mengandung bahan aktif Ranitidin.
Corcom PT Pharos Tbk, Annisa menjelaskan pihaknya mengambil langkah cepat sehubungan surat perintah dari BPOM RI yang dilayangkan 3 Oktober 2019.
“Pharos telah menyetop dan menarik peredaran obat Ranitidin tersebut dari pasaran. Produk Ranitidin yang mana bahan bakunya tercemar senyawa N-nitrosodimethylamine (NDMA),” kata Annisa, Selasa (8/10/2019).
Recall dimaksudkan untuk produk Ranitidin HCl Cairan Injeksi25 mg/ml untuk nomor bets produk jadi: 95486160 s/d 190, 06486001 s/d 008, 16486001 s/d 051, 26486001 s/d 019.
Baca: Hibah Daerah Rp 1,9 Triliun Untuk Rumah Terdampak Gempa di Palu Masuk Kas Daerah Pekan Depan
Baca: Diminati Tim Pemuncak Klasemen Liga Thailand, Spaso Tegaskan Komitmen Bersama Bali United
Baca: Sambil Menangis, Ruben Onsu Cerita Perjuangan Betrand Peto, Keliling Jualan Kue untuk Ongkos Angkot
Recall dilakukan dengan menjangkau ke seluruh outlet di seluruh Indonesia seperti, Pedagang Besar Farmasi, InstalasiFarmasi Pemerintah, Apotik, Instalasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan Dokter.
Sebelumnya, BPOM mengeluarkan perintah penarikan pada beberapa obat yang mengandung ranitidin karena berpotensi memicu kanker.
Keputusan penarikan ini merupakan buntut dari temuan Badan Kesehatan Amerika, US FDA dan EMA (European Medicines Agency) yang menyatakan bahwa senyawa ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA).
Sejalan dengan itu, website resmi BPOM RI pada 4 Oktober 2019 juga menyatakan bahwa cemaran NDMA terkandung dalam bahan baku Ranitidin, di mana bahan baku yang sama juga digunakan oleh perusahaan farmasi di Indonesia, termasuk Phapros.
Saat ini negara-negara seperti Singapura dan Bangladesh telah merespon terkait masalah ini dengan merecall obat-obatan tersebut.