TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Justan Siahaan membantah pemberitaan sebuah majalah mingguan yang dalam artikelnya baru-baru ini menyebut Kementan telah menyalahi Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RT/RW) di Kabupaten Bombana yang menurut majalah tersebut lahan itu dialokasikan untuk penggembalaan.
"Sesuai pasal 26 butir Perda Kabupaten Bombana Nomor 20 tahun 2013 tentang RT/RW disebutkan bahwa lahan di Kecamatan Lantari Jaya tidak hanya untuk penggembalaan, tetap juga untuk agropolitan, termasuk di dalamnya tebu," kata Justan Siahaan dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Rabu (9/10/2019).
Justan menjelaskan, argumennya tersebut diperkuat oleh Surat Rekomendasi Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 40/3-40 tanggal 5 Juli 2018 perihal Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Rencana Kegiatan Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula.
Justan menyatakan, pihaknya juga membantah artikel di majalah tersebut yang menyatakan lahan di Kabupaten Bombana tidak cocok untuk tanaman tebu. Karena, sesuai hasil kajian bersama Universitas Haluoleo dan Universitas Hasanuddin, perkebunan tebu cocok di Kecamatan Lantari Jaya.
“Saya sendiri terjun melihat lokasi dan mendapatkan fakta bahwa tanaman tebu tumbuh bagus sampai setinggi 3 meter”, tegas Justan.
Justin menyatakan, izin tata ruang, jelas Justan sebagai poin keempat, bukan kewenangan Kementan seperti yang dimaksud majalah tersebut. Tata ruang adalah kewenangan Bupati dan izinnya oleh Kemen LHK.
Baca: Soal Revisi UU KPK, Pengamat: Jokowi Ngikuti Maunya Parpol atau Maunya Rakyat?
“Menurut Bupati Bombana tidak ada tata ruang yang ditabrak. Pengembangan tebu tidak menabrak program pengembangan sapi, karena program tebu diintegrasikan dengan ternak dalam kawasan agropolitan."
"Terpenting adalah Kementan memfasilitasi seluruh calon investor dengan baik dan profesional, tanpa terkecuali,” kata dia.
Baca: Cerita Aksi Heroik Sopir Truk Colt Diesel Kejar dan Tabrak Mobil Perampok Hingga Hantam GT Balaraja
Justan juga membantah adanya petani yang terusir dari padang penggembalaannya di desa Tinabite Kecamatan Lantari Jaya.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Marjuni itu bukan petani, tetapi PNS di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bombana. Terakhir ditugaskan sebagai penyuluh pertanian di Kecamatan Lantari Jaya”, ungkap Justan.
“Kami dari internal auditor menyayangkan model pemberitaan yang menyesatkan semacam ini. Kami tidak membela orang per orang tapi membela program yang memang layak dibela. Perlu diketahui dalam proses pengurusan pabrik gula itu dilakukan bersamaan 10 pabrik gula," kata dia.
“Semuanya sama dan bersamaan diurus. PT Jhonlin no 9, dari 10 perusahaan. Kasus ini sudah kami laporkan ke Dewan Pers dan sudah 2 kali sidang, rencananya minggu depan kasus ini akan diputuskan,” tandasnya.
67 Persen Negatif
Justan menuding, pemberitaan di majalah tersebut selama periode Januari – Oktober 2017 terdapat 67% berita negatif, dan terus hingga tahun 2018 terdapat berita negatif yang tendensius terhadap Kementerian Pertanian RI.