TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) sejauh ini telah menyalurkan dana investasinya, antara lain sebesar 60% dalam bentuk surat utang.
Namun sayangnya manfaat program BPJS TK tak kunjung meningkat.
Hal itu dikatakan oleh Hery Susanto, Koordinator Nasional (Kornas) Masyarakat Peduli BPJS (MPBPJS), dalam diskusi publik bertema "Urgensi Peningkatan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Menurutnya, penyaluran dana investasi juga perlu memperhatikan substansi program jaminan sosial yang digariskan UU BPJS bahwa negara hadir dalam penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial.
"Mestinya pemerintah melalui BPJS TK harus meningkatkan aspek manfaat program untuk peserta nya, jangan peserta, iuran, hasil investasi naik tapi manfaat program nya tidak naik alias alami stagnasi," kata Hery.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Raih 2 Penghargaan Certificate of Excellence di Forum Jaminan Sosial Sedunia
Menurut Hery, nilai manfaat program BPJS TK khususnya yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat tambahan lainnya, pun stagnan alias tidak meningkat.
Padahal BPJSTK sudah memiliki peserta dengan jumlah terdaftar sebanyak 48,4 juta orang.
Di forum yang sama, Irvansah Utoh Banja selaku Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa dalam usulan revisi PP 44 tahun 2015 Tentang Jaminan Kematian (JKM) ada peningkatan santunan dari Rp 24 juta dan beasiswa sampai dengan kuliah S1 untuk 1 orang anak peserta menjadi Rp 42 juta dan beasiswa hingga kuliah S1 untuk 2 orang anak peserta.
Utoh menjelaskan bahwa BPJS TK memiliki filosofi membantu agar pekerja bisa bekerja dengan baik dan produktif.
"Beberapa peningkatan manfaat ini, sesuatu yang positif mengingat terjadinya peningkatan manfaat program tanpa adanya kenaikan tarif premi BPJS TK. Dan untuk meningkatkan optimalisasi manfaat program BPJSTK, semua elemen perlu bersama mendukung pengesahan revisi PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian," katanya.
Sedangkan anggota DJSN RI Unsur Pekerja, Subiyanto, yang juga menjadi salah satu narasumber dalam diskusi itu berharap peningkatan manfaat program BPJSTK bisa terus dioptimalkan, mengingat uang yang terdapat di dalam insitusi penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan itu sangat besar.
Apalagi menurutnya, semua dana itu murni milik pekerja, bukan dana pemerintah.
Sayangnya, Subiyanto menambahkan manfaat BPJSTK belum meningkat, sejak berjalan selama 15 tahun.
"Seharusnya sistem jaminan sosial Nasional (SJSN) mengikuti prinsip kesembilan, SJSN yaitu 'Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya bagi peserta," katanya.
Di akhir diskusi, MPBPJS melalui Hery Susanto juga mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk memilih Menteri Ketenagakerjaan yang responsif dan cakap dalam mengelola aspek ketenagakerjaan.
Mengingat kabinet Jokowi periode lalu menurutnya kurang responsif dalam program peningkatan manfaat program BPJS ketenagakerjaan yang dinilai stagnan dan tidak menjalankan amanat PP 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.