Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebutkan, peserta mandiri akan ogah-ogahan bayar iuran BPJS Kesehatan akibat ada kenaikan per 1 Januari 2020.
Timboel menjelaskan, naiknya iuran 100 persen ini juga membuat peserta mandiri memiliki keinginan untuk turun kelas perawatan menjadi kelas 3.
"Akibat turun kelas dan peserta non aktif meningkat, kemungkinan pendapatan iuran dari peserta mandiri akan menurun. Kenaikan iuran 100 persen ini juga akan menyebabkan keinginan untuk membayar iuran malah menurun," ujarnya melalui keterangan yang diterima Tribunnews di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Saat ini, fasilitas kelas 3 BPJS Kesehatan memang masih banyak diisi oleh rakyat miskin, sehingga akan menyebabkan peserta non aktif semakin meningkat.
Ia menyarankan agar mereka dapat dibantu pemerintah dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI) meski kuotanya sekarang masih terbatas.
Baca: Naik 100 Persen, Kapan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku?
"Seharusnya pemerintah mempertimbangkan masukan DPR yang meminta iuran kelas 3 tidak naik sampai selesainya proses pembersihan data PBI," kata Timboel.
Timboel menambahkan, latar belakang persoalan utama yakni Perpres Nomor 75 di Pasal 34 yaitu tentang kenaikan iuran peserta PBPU atau peserta mandiri yang sedemikian besarnya.
"Iuran kelas 3 menjadi Rp 42.000, kelas 2 Rp 110.000, dan kelas 1 Rp 160.000. Kenaikan ini sangat memberatkan peserta mandiri yang akan berakibat pada keinginan membayar dan kemampuan membayar yang menurun," pungkasnya.