News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkominfo Klaim Razia Fintech Lending Ilegal Setiap Hari

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus Fintech Ilegal di Gedung Bareskirim, Jakarta Pusat, Selasa (8/1). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pengungkapan kasus Fintech Ilegal dengan mengamankan 4 orang tersangka dan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengintimidasi saat menagih pembayaran kepada pelanggan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Anthonius Malau mengatakan pihaknya setiap hari melakukan penyisiran fintech-fintech ilegal yang temuannya kemudian disampaikan ke Satgas Waspada Investasi untuk diverifikasi.

“Setelah diverifikasi bahwa itu fintech ilegal maka kami akan langsung memblokirnya. Kami harapkan pemblokiran ini bisa membantu perlindungan konsumen dan masyarakat,” kata Anthonius, Jumat (1/11/2019).

Sementara mengenai kegiatan usaha gadai swasta ilegal, Satgas sebelumnya pada 7 Oktober 2019 telah mengumumkan 22kegiatan usaha gadai swasta ilegal.

Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Dari 16 kegiatan usaha gadai tersebut enam berdomisili di Jawa Timur, tujuh berdomisili di Bali dan tiga di Provinsi Riau.

“Sehingga total entitas gadai ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi sampai Oktober 2019 berjumlah 68entitas dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat,” sambungnya.

Selain itu, dalam penindakannya Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 13 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 13 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut tiga trading forex tanpa izin, tiga multi level marketing tanpa izin, satu investasi cryptocurrency tanpa izin, satukoperasi tanpa izin dan lima money game.

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 263 entitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini