Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pada 2020, seluruh jalan tol di Indonesia harus bebas dari kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Korlantantas Polri mengenai target tersebut.
"Tak cukup dengan jalan tol yang akan bebas ODOL, berikutnya penyeberangan juga akan dibuat bebas ODOL. Kemudian nanti, per 1 Februari 2020, penyeberangan Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk akan menjadi wilayah yang bebas ODOL," ujar Dirjen Budi di Dumai, Sabtu (2/11/2019).
"Jadi sekarang bagi pemilik kendaraan yang dimensinya tidak sesuai, segera menormalisasi kendaraannya, yang masih over dimensi ya jangan masuk jalan tol," tegasnya.
Baca: Mbah Mijan Ungkap Penyebab Water Barrier di Tol Bergerak Sendiri : 13 Anak Tak Kasat Mata Lagi Main
Baca: Lapangan Olahraga Kena Gusur Tol, Uang Ganti Ruginya Diklamin Milik Orang, Ini Sikap Warga
Baca: Waduh, 70 Persen Truk yang Terjaring Razia di Tol Sumo Terbukti Overdimensi dan Overload
Dirjen Budi menjelaskan, di jalan tol akan dipasang alat pendeteksi dimensi kendaraan dan alat penimbangan untuk mengetahui kendaraan tersebut dimensi dan berat muatannya sesuai ketentuan atau tidak.
Berdasarkan keterangan Menteri PUPR kerugian negara akibat ODOL mencapai 43 miliar rupiah, dalam hal ini Dirjen Budi menegaskan agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk untuk bersama-sama dengan pemerintah agar mengamankan anggaran negara yang diakibatkan pelanggaran ODOL sehingga dapat dialokasikan terhadap pembangunan-pembangunan lainnya.
“Saya meminta kepada pihak-pihak yang terkait bahwa persoalan ODOL ini merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai kita terlambat menyadari bahwa hal ini dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang melanggar ODOL,” kata Dirjen Budi.