News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMP Naik Terus, Jumlah Tenaga Kerja Terancam Berkurang

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Sejumlah buruh melakukan aktivitas menjahit kaus di sentra produksi kaus C-59, Jalan Cigadung, Kota Bandung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kajian makro LPEM Universitas Indonesia (UI) Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, jumlah tenaga kerja terancam berkurang akibat Upah Minimum Provinsi (UMP) naik terus.

Naiknya UMP dalam 5 tahun terakhir khususnya harus jadi perhatian pemerintah karena tidak hanya berdampak ke sektor industri, tapi juga tenaga kerja.

Baca: Besaran UMP Nusa Tenggara Barat / NTB 2020 Termasuk UMK Mataram, Dipastikan Naik 8,5 Persen

Baca: UMP 2020 Nusa Tenggara Barat / NTB Naik dari Rp 1.971.547 Jadi Rp 2.183.883, Termasuk UMK Mataram

Baca: UMP 2020 di 34 Provinsi Naik: DIY Rp 1,7 Juta, Tertinggi DKI Jakarta dan Papua

"Kenaikan UMP sudah terjadi dalam 5 tahun terakhir. Pemerintah harus perhatikan dampak keberlangsungan ke manufaktur dan lapangan kerja," ujarnya di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, ketika UMP terus didorong naik oleh pemerintah maka biaya operasional akan meningkat, sehingga ada pengurangan produksi.

Pengurangan produksi inilah yang membuat para pelaku usaha mau tidak mau juga mengurangi jumlah tenaga kerjanya.

Ia menambahkan, butuh koordinasi antar pemangku kepentingan karena sektor manufaktur juga dirugikan dari berkurangnya produksi.

"Nah ini harus duduk bareng antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Kalau UMP memang naik terus 8 persen, tapi yang terjadi itu rumusnya pertumbuhan riil ditambah inflasi, ini bisa jadi titik negosiasi lanjutan ada yang minta 15 persen," pungkas Febrio.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini