Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program Omnibus Law bisa membatalkan aturan pemerintah daerah (pemda).
Airlangga menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki hak istimewa untuk membatalkan aturan pemda yang bertentangan dengan program pemerintah pusat.
"Pemerintah dalam hal ini Presiden punya kewenangan bisa membatalkan peraturan menteri, gubernur, dan bupati yang bertentangan dengan prioritas pemerintah," ujarnya dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda Tahun 2019 di Sentul, Rabu (13/11/2019).
Program prioritas pemerintah saat ini, menurut Airlangga adalah mendorong kegiatan investasi, menunjang ekspor dan substitusi impor.
Didalam program Omnibus Law tersebut juga dimasukan kewenangan administrasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang bisa melakukan proses perizinan pada Online Single Submission (OSS).
Sementara secara keseluruhan, Omnibus Law yaitu program penyederhanaan regulasi dengan memangkas sekira 70 sampai 74 Undang-undang (UU) yang pasalnya dianggap tidak konsisten untuk mengundang investasi.
"Ini yang akan diharmonisasi dan yang bertentangan dicabut. Omnibus Law akan menghapus berbagai UU dan regulasi, salah satunya terkait administrasi pemerintahan," pungkas Airlangga.