News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokocrypto Jadi Pedagang Aset Kripto Pertama yang Terdaftar di Bappebti

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Tokocrypto, platform jual beli aset kripto di Indonesia secara resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan nomor 001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019 tentang Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Ini membuat Tokocrypto menjadi platform jual beli aset kripto pertama di Indonesia yang terdaftar Bappebti.

“Menjadi Pedagang Aset Kripto pertama yang terdaftar di BAPPEBTI merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa bagi Tokocrypto, sekaligus membuat kami menjadi selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh. Ini diharapkan memberi kepercayaan kepada publik serta nasabah dapat lebih percaya diri melakukan transaksi jual beli aset kripto,” jelas CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Kai menegaskan Tokocrypto selalu menjalin komunikasi aktif dan bekerja bersama Bappebti dalam menyusun peraturan tentang perdagangan aset kripto di Indonesia.

Baca: Pedagang Emas Digital Diimbau Segera Daftar Izin Usaha

Sementara COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda menambahkan pihaknya juga berusaha memenuhi berbagai aturan tambahan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin penuh setelah proses pendaftaran selesai, salah satunya sertifikasi ISO 27001:2013 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

“Sebagai bentuk komitmen terkait regulasi dan keamanan bagi nasabah kami, Tokocrypto telah menyelesaikan proses sertifikasi ISO 27001:2013 yang dikeluarkan oleh Sucofindo dengan nomor sertifikat ISMS 00003,” tutur Teguh.

Diketahui, Bappebti merupakan badan pengawas di Indonesia yang mengatur perdagangan aset kripto melalui dua aturan No. 5 tahun 2019 pada Februari, serta No. 9 tahun 2019 pada Juli lalu.

Para pelaku pedagang aset kripto di Indonesia harus memenuhi dua aturan tersebut untuk dapat terdaftar di Bappebti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini