News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSPSI Protes Kebijakan Upah Minimum Gubernur Ridwan Kamil

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (25/10/2018). Ratusan buruh yang berasal dari kawasan Bandung Raya, Karawang, Purwakarta, Corebon, dan Subang itu, dalam aksinya menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Pergub No 54 Tahun 2018 tentang tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum Daerah dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang isinya cenderung tidak berpihak kepada kaum buruh di Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak membuat masalah baru dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah itu tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengambil keputusan yang justru membuat polemik baru dengan buruh. 

Peraturan berlandaskan SK Gubernur bersifat wajib serta memiliki konsekuensi pidana jika perusahaan tidak menaati.

Baca: Penampilannya Kembali Jadi Sorotan saat Foto Bareng Ridwan Kamil, Jenggot AHY Makin Lebat & Beruban

"Tentunya keputusan kontroversial ini membuat buruh di Jawa Barat marah dan akan menggelar aksi besar-besaran dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Andi Gani menjelaskan, didalam UU Ketenagakerjaan sudah diatur jika perusahaan benar-benar tidak mampu maka penangguhan kenaikan bisa dilakukan. 

Apalagi bupati dan walikota di wilayah Jawa Barat telah mengirim surat kepada Ridwan agar penetapan upah dilakukan dengan SK.

"Tapi, dengan mengeluarkan Surat Edaran ini seperti membuka ruang untuk semua perusahaan tidak menaikkan upah buruh," tegasnya.

KSPSI berharap dengan dikeluarkannya SK penetapan UMK situasi akan kembali kondusif.

Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini