Jika regulasi itu dipaksakan, potensi kebangkrutan investasi berbasis sumber saya alam seperti perkebunan sawit dan hutan Tanaman Industri (HTI) sangat besar karena tidak mampu membayar.
“Jika KLHK yakin bahwa angka fantastis gugatan bisa bisa dipertanggungjawabkan, sebaiknya nilai tersebut diajukan ke Uni Eropa sebagai kompensasi untuk untuk menjaga kawasan hutan dari karhutla,” katanya.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: UNEP mencatat 76% karhutla periode Januari-Oktober 2019 terjadi di lahan terlantar
Baca tanpa iklan