Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyatakan, mengurus daftar izin bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di e-commerce gratis.
Agus menjelaskan, proses pengurusan izin via PP 80 Tahun 2019 tersebut selain gratis, juga dipercepat bila berhubungan dengan mendorong kegiatan ekspor.
"Untuk izin ini tidak ada pungutan, juga dipercepat terutama dalam kaitannya dengan ekspor," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca: PP 80/2019 Dinilai sebagai Strategi Bendung Pedagang Asing di e-Commerce
Baca: Data Pertumbuhan E-Commerce Tanah Air Menurut Laporan Terbaru SIRCLO
Menurut Agus, regulasi ini dibuat pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap pengusaha dan kepercayaan konsumen.
"Kami optimis pemberdayaan e-commerce bisa dorong industri lainnya seperti fintech dan logistik," katanya.
Ia merincikan, daftar izin ini dipermudah dengan One Single Submission (OSS), sehingga UMKM mengurusnya bisa lewat online.
"Daftar dipermudah, daftar tidak harus datang, ada online, e-commerce wajib setor data supaya melindungi konsumen juga, ini penjualnya jelas," pungkas Agus.