Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP), Arief Sabaruddin mengatakan pada 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran penyaluran dana FLPP sebesar Rp11 triliun terdiri dari Rp9 triliun dari DIPA dan Rp2 triliun dari pengembalian pokok untuk 102.500 unit rumah.
Nilai ini meningkat 38 persen dari target yang ditetapkan pada tahun 2019.
Menurutnya pada 2019, pemerintah melalui BLU PPDPP mengalokasikan anggaran penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP senilai Rp7,58 triliun dari DIPA (pelaksanaan anggaran) untuk 74.068 unit rumah.
“Tercatat, hingga per 17Desember 2019 realisasi FLPP telah mencapai 104,6 persen dengan nilai Rp7,5 triliun yang setara dengan 77.472 unit rumah. Sehingga total penyaluran dana FLPP sejak tahun 2010 hingga 17 Desember 2019 adalah Rp44,329 triliun untuk 655.239 unit rumah,” kata Arief saat penandatangan PKO FLPP tahun anggaran 2020 di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Baca: RISHA Solusi Jitu Rumah Tahan Gempa untuk Indonesia
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko D Heripoerwanto menambahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki hunian masih cukup banyak namun kemampuan anggaran perlu diperhatikan.
“Kemampuan anggaran kita juga tidak sepenuhnya mampu untuk memenuhi pembiayaan. Katakanlah kalau seharusnya pemerintah membiayai 200-300 ribu hunian anggaran kita sangat terbatas,” papar Eko.
Selain itu pada 2020, pemerintah juga akan lebih berfokus pada penyelenggaraan pembiayaan perumahan yang efisien dan efektif.
Pemeintah juga memperhatikan kualitas bangunan rumah subsidi melalui pemanfaatan IT secara maksimal dalam menyongsong Revolusi Industri 4.0.
Dalam kesempatan tersebut PUPR meluncurkan aplikasi sistem informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).
Keberadaan SiKasep ini salam rangka meningkatkan kinerja PPDPP dalam menyalurkan FLPP yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel sehingga masyarakat berpenghasilan rendah bisa mencari rumah subsidi sesuai harapannya.
Melalui SiKasep pemerintah dapat memastikan setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi kaidah teknis kelaikan rumah hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.