News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Berikan Upah 6 bulan untuk Korban PHK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan skema baru di bidang ketenagakerjaan terkait dengan Unemployment Benefits.

Unemployment Benefits ialah program pemerintah untuk melindungi pendapatan pekerja ketika mereka menjadi pengangguran asalkan orang tersebut menjadi peserta aktif BPJS Tenaga Kerja.

"Unemployment Benefits adalah fasilitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market karena perusahaannya tutup, tidak bisa bersaing‎," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

Airlangga menjelaskan Employment Benefits sudah ‎dimasukkan dalam fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Percepatan Investasi dan Daya Saing RI, Omnibus Law Segera Dirampungkan

Baca: Airlangga Tolak Ekspor Benih Lobster, Susi : Terimakasih Pak, Kita Harus Tetap Jaga

Artinya, bagi mereka yang kehilangan pekerjaan apabila perusahaan dititutup dan tidak bisa bersaing maka BPJS tenaga kerja akan melakukan cash benefit.

"‎Mereka mendapat upah lanjutan 6 bulan. Kemudian dapat pelatihan lalu ada job placement penempatan lapangan kerja kembali. Ini bisa dilakukan apabila Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) direvisi melalui Omnibus Law
sehingga ada fasilitas baru untuk ketenagakerjaan," tuturnya.

Adanya skema baru Employment Benefits menurut Airlangga bakal melengkapi jaminan BPJS Ketenagakerjaan selain jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kesehatan.

Mengenai teknis berapa besaran upah selama 6 bulan yang bakal diterima, pelatihan vokasi berapa lama hingga penempatan berikutnya akan disesuaikan kemudian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini