News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bank Wakaf Mikro Salurkan Pembiayaan Rp 33,92 Miliar hingga Akhir 2019

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BWM juga merupakan sarana bagi pondok pesantren mengoptimalkan peran dalam dakwah ekonomi, dengan menyediakan pendampingan usaha bagi masyarakat kecil di sekitar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) melaporkan, hingga akhir tahun 2019 telah berdiri sebanyak 56 Bank Wakaf Mikro (BWM) di seluruh Indonesia.

Adapun secara kumulatif kumulatif penerima manfaat sebanyak 25.631 nasabah dan total pembiayaan Rp 33,92 miliar atau naik 179,8 secara tahun kalender (year to date/ytd).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK yang diamanatkan sebagai pengawas sektor jasa keuangan, keberadaannya harus juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyediaan akses keuangan, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“OJK juga berkepentingan mendorong literasi dan inklusi, serta membuka akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat mikro. Oleh karena itu, OJK menginisiasi program Bank Wakaf Mikro untuk memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM, mulai dari usaha kecil yang ada baik di dalam maupun di sekitar pondok pesantren di Indonesia,” kata Wimboh dalam keterangannya saat meresmikan BWM Bangkit Nusantara di Pondok Pesantren Pondok Roudlatut Thalibin, Rembang, Kamis (9/1/2020).

Program BWM merupakan sinergi antara OJK, para donatur, LAZNAS, dan tokoh masyarakat setempat, pimpinan Pondok Pesantren atau lembaga pendidikan tradisional.

BWM juga merupakan sarana bagi pondok pesantren mengoptimalkan peran dalam dakwah ekonomi, dengan menyediakan pendampingan usaha bagi masyarakat kecil di sekitar.

Skema dalam BWM dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil, bukan untuk tumbuh menjadi besar menyaingi lembaga keuangan formal lainnya.

Pembiayaan diberikan tanpa bunga, hanya membayar biaya administrasi sebesar 3 persen per tahun dan nasabah tidak perlu memberikan agunan atau izin usaha.

Nasabah cukup membawa KK atau KTP serta mengikuti Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama lima hari berturut-turut. Kelompok nasabah yang lulus PWK akan tergabung dalam satu Kelompok Usaha Masyarakat sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI).

Nasabah hanya memiliki kewajiban untuk mengangsur sekitar Rp 20.000 per minggunya.

Calon nasabah juga diberikan pemberdayaan dan pendampingan, baik pengembangan usaha kecil, manajemen ekonomi rumah tangga maupun peningkatan kapasitas dan ruhiyah seluruh nasabah BWM melalui Halaqoh Mingguan (HALMI).

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Per Akhir 2019, Bank Wakaf Mikro Salurkan Pembiayaan Rp 33,92 Miliar 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini