Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mempertanyakan istilah saham gorengan versi direksi BEI yang sekarang.
Tito menjelaskan, tidak ada istilah saham gorengan di dalam aturan bursa, sehingga tidak bisa dipakai secara umum di ruang publik.
"Apa definisinya (saham gorengan)? Apakah definisi itu jadi peraturan?" ujarnya, Jumat (10/1/2020).
Baca: BEI Jelaskan Istilah Saham Gorengan, Ini Ciri-cirinya
Baca: BEI Sebut Ada 41 Saham Gorengan, Ini Kata Eks Dirut BEI Tito Sulistio
Baca: Diduga Ada 41 Saham Gorengan, Termasuk BUMN?
Ia mengungkapkan, definisi saham gorengan versi BEI yakni volatilitas tinggi tidak hanya identik dengan perusahaan swasta dengan valuasi kecil, tapi bisa juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jadi kalau saham BUMN volatiltas tinggi bukan gorengan? Walaupun (harganya? naik dan turun secara cepat?" kata Tito.
Karena itu, Tito mengaku heran bisa-bisanya BEI memberikan cap saham gorengan kepada beberapa emiten tanpa ada peraturan resmi.
"Ampun, bagaimana menyebut saham A atau B gorengan tanpa definisi resmi formal berdasarkan peraturan," pungkasnya.