Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, operasional PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, karena itu pengawasan Asabri tidak ada di OJK.
"Asabri pakai dana APBN untuk penuhi pembayaran dana pensiun. Memang pengawasan tidak ada di OJK," ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Riswinandi menjelaskan, kewenangan penyelesaian tersebut ada di kementerian terkait, di antaranya Kementerian Keuangan.
Baca: Dirut Asabri Pastikan Uang yang Dikelola Aman dan Tak Hilang
"Berdasarkan PP Nomor 102, mengatur pengawasan Asabri ada dari internal dan eksternal. Internal di lingkungan perusahaan, eksternal dari masing-masing kementerian yakni Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan," katanya.
Adapun, ia menambahkan, peran lembaga audit eksternal dilakukan oleh pihak independen dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau ada isu berkembang kita tunggu saja. Pasti ada penyelesaian dengan baik agar pembayaran para pensiunan bisa dipenuhi dengan baik," pungkas Riswinandi.