News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Riswinandi Sebut Pengawasan Asabri Bukan di OJK, Kewenangan di Menteri Sri Mulyani

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, operasional PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, karena itu pengawasan Asabri tidak ada di OJK.

"Asabri pakai dana APBN untuk penuhi pembayaran dana pensiun. Memang pengawasan tidak ada di OJK," ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Riswinandi menjelaskan, kewenangan penyelesaian tersebut ada di kementerian terkait, di antaranya Kementerian Keuangan.

Baca: Dirut Asabri Pastikan Uang yang Dikelola Aman dan Tak Hilang

"Berdasarkan PP Nomor 102, mengatur pengawasan Asabri ada dari internal dan eksternal. Internal di lingkungan perusahaan, eksternal dari masing-masing kementerian yakni Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan," katanya.

Adapun, ia menambahkan, peran lembaga audit eksternal dilakukan oleh pihak independen dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau ada isu berkembang kita tunggu saja. Pasti ada penyelesaian dengan baik agar pembayaran para pensiunan bisa dipenuhi dengan baik," pungkas Riswinandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini