News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Kakek Samirin Pungut Sisa Getah Karet sampai Dipenjara, Ini Kata Bridgestone

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bridgestone Indonesia berharap kasus yang menimpa kakek Samirin tak terulang di kemudian hari.

"Bridgestone tentunya sangat prihatin dengan kasus seperti ini dan semoga ke depan tidak ada lagi kasus pencurian serupa," tutur GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto kepada Tribunnews, Jumat (17/1/2020).

Kasus Bridgestone dengan Kakek Samirin bermula saat pria 69 tahun tersebut selesai menggembala sapi di Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sulawesi Barat.

Saat itu kakek Samirin mengumpulkan sisa getah karet dan dimasukkan ke kantong kresek.

Baca: Telanjur Dipenjara 14 Tahun karena Dituduh Membunuh, Pria Ini Akhirnya Dinyatakan Tak Bersalah

Bersamaan itulah lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli dan langsung membawa Samirin ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir.

Akibat perbuatannya, Samirin harus merasakan dinginnya tembok penjara selama 2 bulan 4 hari karena getah yang diambilnya seberat 1,9 kg atau setara Rp 17,480.

"Sikap Bridgestone Indonesia adalah menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan 15 Januari 2020 kemarin dan menghargai proses hukum yang sudah berjalan," jelas Arko.

Berdasarkan hasil putusan sidang pada Rabu (15/1/2020), Samirin divonis bersalah dengan masa hukuman 2 bulan 4 hari.

Namun Ia langsung dinyatakan bebas hari itu juga karena telah menjalani masa penahanan selama 2 bulan 4 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini