News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Validasi Data Pengguna, LinkAja Gandeng Ditjen Dukcapil

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara LinkAja dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Gedung Ariobimo, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk meningkatkan validasi data identitas para penggunanya, layanan keuangan digital LinkAja menggandeng Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

LinkAja dan Ditjen Dukcapil sepakat menandatangani perjanjian kerja sama untuk membuat layanan elektronik 'Know Your Customer (e-KYC)'.

Tentunya kerja sama ini ditujukan untuk memberikan manfaat secara maksimal kepada para pengguna LinkAja.

Baca: Dirjen Dukcapil Pastikan Tak Ada Batas Waktu Urus Dokumen Rusak Warga Korban Banjir

Baca: Siap Ganti Dokumen Kependudukan Korban Banjir yang Hilang dan Rusak, Dukcapil Lakukan 2 Cara Ini

Nantinya, layanan e-KYC LinkAja tersebut akan melakukan validasi data pengguna secara otomatis.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Operasi LinkAja Haryati Lawidjaja, dalam acara yang digelar di Gedung Ariobimo, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

"Kami sangat berterima kasih kepada Ditjen Dukcapil, karena melalui kerja sama ini, LinkAja akan mendapatkan hak akses atas data kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil," ujar Haryati.

Selain diterapkan untuk mengenali foto pengguna LinkAja yang disesuaikan dengan foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), validasi juga dilakukan pada data kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil.

"Sehingga mempermudah dan mempercepat proses validasi e-KYC yang kami miliki untuk para pengguna yang ingin meningkatkan akun layanannya menjadi full service," kata Haryati.

Haryati pun berharap, melalui layanan e-KYC yang telah diverifikasi oleh Ditjen Dukcapil, para pengguna LinkAja dapat memperoleh manfaat secara maksimal.

"Seperti saldo maksimum yang lebih tinggi, dan keleluasaan untuk melakukan transaksi lainnya seperti transfer dana dan penarikan tunai," jelas Haryati.

Sementara itu, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyambut positif kerja sama ini.

Ia menilai perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam upaya membantu pemerintah memerangi tindakan kriminal yang bisa saja dilakukan melalui penggunaan uang elektronik.

"Adanya kerja sama ini membantu pemerintah memerangi risiko pencucian uang atau mencegah pendanaan terorisme melalui penggunaan layanan keuangan elektronik sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia," kata Zudan.

Pemerintah saat ini memang mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran selain bank, untuk menerapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (BI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini