News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Aturan Main di OJK Abu-abu, DPR Wacanakan Pengembalian Fungsi Pengawasan ke BI

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Kontan, Maizal Walfajri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang pengembalian tugas dan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menyatakan hal ini terlepas beberapa masalah di sektor keuangan.

Setidaknya Komisi XI melihat permasalahan keuangan atau likuiditas pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

“Selama ini aturan main di OJK itu ada hal yang sifatnya abu-abu, yang pengawasannya tidak sedetail mungkin. Nah ini yang harus kita evaluasi, jangan menjadi celah di kemudian hari," ujar Eriko di Gedung DPR RI, Selasa (21/1/2020).

Baca: PPATK Akui Diminta Telusuri Dugaan Kasus Korupsi Asabri

"Sebenarnya kan pengawasan sudah sedemikian banyak OJK ada, BI ada, Bapepam ada. Kenapa ini bisa terjadi lagi? Ini menjadi evaluasi bagi kita juga aturan main dan pengawasan seperti apa,” lanjut dia.

Karena itu, Komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan.

Baca: Tersangka Kasus Skandal Korupsi Jwasraya Akan Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

Panja ini akan melihat reformasi yang telah dilakukan OJK sampai saat ini. Apalagi anggaran OJK berasal dari iuran para pelaku jasa keuangan di Tanah Air.

"Jelas sangat terbuka kemungkinan untuk dikembalikan. Dulu kinerja OJK kami pisahkan, Apakah ini memungkinkan juga OJK dikembalikan ke Bank Indonesia? Bisa saja, di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi," ungkapnya.

Baca: Kejagung Amini Saran Sandiaga Uno Soal Audit Forensik di Tubuh Jiwasraya

"Kita evaluasi. Teman-teman internal kami juga bicara melakukan itu (pemisahana OJK dari BI) untuk pengawasan yang lebih baik,” jelas Eriko.

Dia melanjutkan, kendati terbuka kemungkinan untuk mengembalikan fungsi OJK ke BI dan Bapepam LK, DPR masih akan memperdalam kekurangan dalam aturan main OJK dan penerapannya di lapangan.

Hasil temuan ini nantinya akan menjadi pertimbangan bagi Komisi XI dalam merumuskan revisi Undang-undang (RUU) BI dan RUU OJK.

Bahkan Komisi XI berencana memasukkan RUU BI dan OJK untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Banyak kasus, DPR buka peluang pengembalian fungsi OJK ke BI dan Bapepam LK 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini