News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pentingnya Kesadaran Pajak Perusahaan, Berkontribusi untuk Negeri Serta Bebas Sanksi

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi pajak

Konsekuensi Jika Perusahaan Tidak Patuh Pajak

Pajak sifatnya memang memaksa, akan banyak konsekuensi yang didapatkan perusahaan jika tidak mematuhinya. Maka dari itulah harus dibayarkan.

Lantaran sifatnya yang memaksa inilah ada sanksi-sanksi yang sudah ditetapkan oleh negara. Dan tentunya hal ini akan berdampak merugikan terhadap perusahaan.

Ada dua jenis sanksi jika tidak membayar pajak, ada sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi administratif ini dibagi lagi menjadi tiga, yakni sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi kenaikan. Kemudian sanksi pidana juga dibagi menjadi tiga, mereka adalah denda, pidana, serta kurungan.

Tidak hanya mengatur sanksi bagi yang tidak melakukan pembayaran, negara juga memuat sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak melaporkan SPT.

Jenis sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar hal tersebut adalah denda yang besarannya dibagi menjadi 3.

          

●     Sebesar Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN

●     Sebesar Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya

●     Lalu sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Supaya tidak terlambat melakukan pelaporan SPT, ada tiga batas waktu yang perlu diketahui oleh wajib pajak.

●     SPT Masa memiliki waktu paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak

●     SPT Pajak Penghasilan wajib pajak untuk pribadi tenggat waktu 3 bulan setelah akhir masa pajak

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini