TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah saat ini sedang mempersiapkan pembentukan lembaga penjamin polis di industri asuransi.
Ia menyebut, pembentukan lembaga tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, seperti layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca: Ada Usulan OJK Dibubarkan, Ini Respons Menkeu
Baca: Penjelasan Istana Kepresidenan Terkait Terbaliknya Kapal Wartawan di Labuan Bajo
Baca: Kapal Berpenumpang Wartawan Istana Terbalik di Labuan Bajo Bekas Digunakan Menteri BUMN
"Jadi memang ada mandat harus membuat lembaga penjaminan polis dan saat ini kami sedang membuat persiapan-persiapannya sesuai mandat tersebut," ujar Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, dalam pembentukan lembaga penjaminan polis, nantinya akan melihat model perlindungan nasabah di industri perbankan yang selama ini ditangani oleh LPS
"Tapi kami juga akan lihat perbedaan dengan industri asuransi sendiri nantinya," ucap Sri Mulyani.
Desakan pembentukan lembaga penjaminan di industri asuransi mencuat dari berbagai kalangan, menyusul gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 12,4 triliun.