Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk dua jenis bank, bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Keputusan ini berlaku mulai 25 Januari 2020 sesuai Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar di kantor LPS, Jakarta, Jumat (24/1/2020) siang.
Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, suku bunga penjaminan untuk bank umum saat ini 6 persen atau turun sebesar 25 bps.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggak 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," ujar Halim.
Dia menjelaskan, penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 6 persen dari sebelumnya 6,25 persen.
Baca: Menkeu Sebut Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Penjamin Polis
Sementara, untuk simpanan valas di bank umum asing tidak mengalami perubahan, yakni 1,75 persen.
Baca: Simpanan Nasabah di Atas Rp 2 Miliar Mencapai 279 Ribu Rekening
Sedangkan untuk simpanan rupiah pada BPR ditetapkan 8,5 persen dari sebelumnya 9 persen.
"Untuk simpanan valuta asing tetap, dengan demikian bank umum tingkat penjaminan yang berlaku untuk Rupiah 6 persen, untuk valas 1,75 persen dan untuk BPR 8,5 persen," kata Halim Alamsyah.