TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produsen bahan bakar asal Belanda Shell per hari ini. Produsen bahan bakar nasional Pertamina hingga hari ini belum ada rencana menaikkan harga.
Dewi Sri Utami Manager Communication Relation & CSR PErtamina MOR III mengakui hingga saat ini tak ada info soal kenaikan harga.
"Masih harga yang lama," ungkap Dewi Sri Utami saat dihubungi GridOto.com.
Mekanisme menaikkan dan menurunkan harga di Pertamina memang tidak bisa serta merta.
Baca: SPBU Daan Mogot dan Kamal Beroperasi, Pertamina Tahap Akhir Persiapkan SPBU Lain
Maksudnya jika ada kenaikan harga pasaran minyak mentah dunia Pertamina tidak bisa langsung menaikkan harga, begitu juga sebaliknya.
"Kami harus melaporkan dulu kepada Kementerian ESDM untuk menyetujui kenaikan atau penurunan ini," kata Dewi.
Selain itu, untuk kenaikan pun ada aturan atau batas keuntungan marjin.
"Maksimal marjin sebesar 5 persen dari biaya produksi," ungkapnya.
Biasanya Pertamina mengajukan batas maksimal.
Namun jika pihak Kementerian ESDM tidak menyetujui dengan berbagai alasan misalnya kondisi ekonomi masyarakat.
Menurut Dewi aturan untuk menaikan harga ini sudah dituangkan dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.