News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian LHK Akhiri Kerjasama dengan WWF Indonesia karena Tak Sesuai Target

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah memutuskan kerjasama dengan WWF Indonesia.

Keputusan itu diambil Kementerian LHK karena menilai adanya ketidaksesuaian antara hasil kerja WWF dengan target yang ingin dicapai pemerintah saat ini.

Sebelumnya, Kementerian LHK dan WWF Indonesia melakukan kerjasama berdasarkan perjanjian kerjasama No. 188/DJ-VI/BINPROG/1998 tertanggal 13 Maret 1998 Jo MoU No CR/026/III/1998. Kerjasama ini telah berlangsung selama kurang lebih dua dekade.

Menurut Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK Wiratno, permasalah kehutanan, baik itu terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), restorasi konservasi dan keragaman hayati (kehati) perlu penyelesaian yang jelas dan terukur di lapangan. Apalagi terkait karhutla yang menjadi masalah yang serius dan pelik.

“Masalah ini, tidak cukup diselesaikan dengan sekedar pencitraan, mengundang artis atau public figure saja," kata Wiratno di Jakarta, Selasa (28/1).

Menurut Wiratno, salah satu ketidaksesuaian target itu terkait kegagalan WWF Indonesia dan PT ABT menangani karhutla di konsesinya pada Agustus 2019. Konsesi ini merupakan areal konsesi restorasi ekosistem yang di antaranya berperan sebagai zona penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Jambi seluas 400.000 hektare.

Taman nasional ini merupakan salah satu habitat tersisa harimau dan gajah sumatra yang terancam punah.

"Karhutla di lahan konsesi PT ABT dan WWF Indonesia menjadi perhatian Kementerian LHK karena merupakan pengulangan kejadian yang sama pada 2015. Selain itu konsesi WWF tersebut merupakan satu-satunya konsesi restorasi ekosistem yang disegel oleh Kementerian LHK akibat karhutla,” kata Wiratno.

Menurut Wiratno, pemutusan kemitraan itu itu, tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tentang Akhir Kerja Sama Antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dengan Yayasan WWF Indonesia

Dari surat keputusan yang ditetapkan Menteri LHK Siti Nurbaya pada 10 Januari 2020 tersebut, ada tiga poin kerja sama yang dinyatakan berakhir.

Dalam putusan itu disebutkan, pertama, perjanjian kerja sama antara Kementerian LHK c.q Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam dengan Yayasan WWF Indonesia Nomor 188/DJ-VI/Binprog/1998 dan Nomor CR/026/III/1998 tanggal 13 Maret 1997 dan semua pelaksanaan kerja sama tersebut.

Kedua, semua perjanjian kerja sama antara Kementerian LHK yang melibatkan Yayasan WWF Indonesia. Ketiga, semua kegiatan Yayasan WWF Indonesia bersama pemerintah dan pemerintah daerah yang dalam ruang lingkup bidang tugas, urusan, dan kewenangan Kementerian LHK.

Pada butir kedua di dalam surat tersebut dinyatakan keputusan yang diambil didasarkan pada hasil evaluasi Kementerian LHK. Hasil evaluasi menyatakan, pertama, pelaksanaan kerja sama bidang konservasi dan kehutanan dengan dasar perjanjian kerja sama telah diperluas ruang lingkupnya oleh Yayasan WWF Indonesia.

Kedua, kegiatan Yayasan WWF Indonesia dalam bidang perubahan iklim, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengelolaan sampah di lapangan, tidak memiliki dasar hukum kerja sama yang sah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini