News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPDB Fokus Penyaluran 100 Persen Koperasi Produktif

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Braman Setyo saat memaparkan rencana kerja 2020 di kantor LPDB-KUMKM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah fokus menyalurkan 100 persen ke koperasi produktif sebagai upaya mendukung program Kementerian Koperasi dan UKM.

Direktur Utama LPDB, Braman Setyo menyebut target pembiayaan tahun 2020 yakni sebesar Rp1,85 Triliun yakni 70 persen untuk koperasi sektor riil (produktif) dan 30 persen ke koperasi simpan pinjam (KSP).

“Walaupun tahun sebelumnya kita 85 persen ke KSP, saya pikir tantangan ke sektor produktif ini bisa kami jalankan asal valur proposition mudah dan cepat. Intinya bagaimana kami bisa merespons mitra yang tidak memenuhi syarat segera kita infokan, pembinaan harus menonjol,” ucap Bram, sapaannya, di kantor LPDB-KUMKM, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Menurutnya, LPDB menawarkan skema pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan sehingga calon mitra koperasi produktif bisa tertarik tawaran dari LPDB-KUMKM.

Baca: Kemenkop dan OJK Bangun Ekosistem Keuangan UMKM

“Bagaimana dalam negosiasi, fleksibiltas harus didorong, jangka waktu penyaluran juga menjadi hal yang harus dilihat ke depannya. Jadi target penyaluran dan tantangan baru ke sektor produktif ini bisa terealisasi,” tambahnya.

Braman menuturkan penyaluran dana bergulir LPDB KUMKM kali ini memiliki skema bisnis baru yaitu produk yang dihasilkan koperasi harus memiliki avalis (penjamin) dan offtaker (pembeli akhir).

“Hal itu supaya ada kejelasan kemampuan koperasi yang bersangkutan dalam pengembalian kredit. Dari hulu ke hilir harus tergambar jelas,” urainya.

Untuk mendapatkan dana bergulir, LPDB menyebut tidak perlu datang ke Jakarta, bisa melalui Satgas LPDB KUMKM yang ada di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim.

Adapun beberapa persyaratan yang diperlukan berbadan hukum koperasi, sudah RAT, kinerja usaha, dan sebagainya.

Suku bunga yang ditawarkan untuk koperasi sektor riil mulai dari 4,5 persen hingga 5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini