News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paksa Naik Angkutan Umum, Pengamat Usul Tarif Tol Dalam Kota Harus Lebih Mahal

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepadatan arus kendaraan saat melintas di Tol Dalam Kota, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019). Kepadatan tersebut diperkirakan karena adanya peningkatan arus mudik kendaraan dari Jakarta menuju Cikampek, Jawa Barat. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat transportasi, Dharmaningtyas memberi usulan agar tarif Tol Dalam Kota harus lebih mahal ketimbang tarif tol lingkar luar atau antar provinsi.

Menurutnya, langkah itu untuk membuat masyarakat migrasi dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal.

“Usulan saya daripada bicara tarif Tol Dalam Kota naik tetapi tetap macet, SPM tidak terpenuhi. Lebih baik tarifnya dibuat lebih mahal. Sehingga pilihannya naik kendaraan umum,” kata Dharmaningtyas saat dihubungi Tribunnews, Jumat (31/1/2020).

Kenaikan tarif Tol Dalam Kota akan membuat masyrakat memilih opsi lain dengan kereta misalnya atau transportasi massal yang terintegrasi.

“Tapi jangan tarif tol dalkot naik, kendaraan umumnya juga ikut naik. Masyarakat malah tidak punya pilihan,” sambungnya.

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator ruas Tol Dalam Kota resmi melakukan penyesuaian tarif mulai Jumat (31/1/2020) pukul 00.00 WIB.

Hal itu sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/2019 tanggal 31 Desember 2019.

Jasa Marga Regional JabodetabekJabar Division Head, Reza Febriano menyampaikan sebagai syarat penyesuaian tarif adalah terpenuhinya Standar Layanan Minimal (SPM).

Baca: Pengamat Soroti Kurangnya Transportasi Umum di Kawasan Wisata Prioritas

“Kami selalu melakukan peningkatan layanan kepada seluruh pengguna jalan. Ada tiga hal yang kami tingkatkan yang pertama dari sisi transaksi penambahan kapasitas gerbang tol, kedua dari sisi traffic management yakni pelaksanaan contra flow, ketiga penyempurnaan sarpras jalan tol,” papar Reza.

Ruas tol dalkot atau Jakarta Intra Urban Toll Road (JIUT) kali terakhir disesuaikan tarifnya pada Desember 2017.

Jalan tol dalam kota mencakup ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dan Cawang-Tomang-Pluit.

Berdasarkan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sesuai dengan laju inflasi.

Sejak 8 Desember 2017 kenaikan tarif tol dua tahunan JIUT diberlakukan berdasar atas nilai inflasi dua tahunan dari BPS sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.973/KPTS/M/2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini