Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI Misbakhun menyatakan, tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yakni Benny Tjokrosaputro janji dapat membayar utang ke PT Asabri dalam waktu 1 tahun.
Misbakhun menjelaskan, Benny Tjokrosaputro menuliskan perjanjian tersebut dalam surat kesepakatan bersama Asabri.
"Iya tadi dia (Benny) di suratnya dia janji butuh waktu setahun. Ada dua orang itu Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro," ujarnya kepada Tribunnews.com di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Sementara itu, lanjutnya, surat perjanjian tersebut juga sudah ditandatangani diatas materai, sehingga komitmen kedua pihak harus dilakukan sesuai kesepakatan.
"Ada surat komitmennya ditandatangani pakai materai. Surat komitmen itu dibicarakan dengan Asabri bagaimana menyelesaikannya," katanya.
Baca: Lebih dari 5 Jam, Rapat BPK dan Komisi XI Bahas Korupsi Jiwasraya Belum Kelar
Ia menambahkan, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat akan membayar utang dengan cara dicicil bertahap dimulai pada April 2019.
Baca: Demokrat Minta Tulisan Benny Tjokro Ditelusuri, Siapa Pihak Lain Terlibat Kasus Jiwasraya?
"April ini dia (bauar) berapa triliun sampai selesai, tapi sekarang pertanyaannya direalisasikan tidak? Itu saja," ujar Misbakhun.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjaja memaparkan upaya pemulihan terhadap merosotnya nilai aset saham yang mencapai Rp10,9 triliun.
Salah satunya adalah meminta pertanggungjawaban dari Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat untuk mengembalikan dana kerugian hasil investasi saham dan reksadana.
Menurut Sonny, keduanya telah menyatakan sanggup untuk memenuhi kewajiban , yakni Heru mempunyai utang sebesar Rp 5,8 triliun, sementara Benny sebesar Rp 5,1 triliun.