Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan, telah meneken dua kerja sama bareng Korea Selatan, satu diantaranya yakni pertukaran data elektronik SKA/Electronic Certificate Of Origin (E-COO) mulai 1 Februari 2020.
Kemudian, Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AEO MRA) dari sisi aktivitas perdagangan kedua negara untuk meningkatkan efisiensi ekonomi.
"Kita tandatangani dua perjanjian utama dengan Korea Selatan, pertama Electronic COO. Sertifikat yang sebelumnya manual, sekarang online dan real time, bahkan sertifikat itu sudah bisa dilihat sblm barang tiba," ujar Direktur Jenderal Pajak Heru Pambudi di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Menurut Heru, elektronifikasi ini dapat memberikan hak istimewa terhadap barang-barang asal Korea Selatan dari sisi statusnya yang dipastikan legal.
"Dengan COO bisa diberi keistimewaan, semua barang akan kita terapkan. Makeup Korea sudah pasti legal," katanya.
Baca: Kantor Staf Presiden Angkat Alumni Universitas Telkom Jadi Penasehat Senior
Sementara, kerja sama kedua yaitu AEO MRA antara dua negara untuk memberikan fast clearance bagi perusahaan yang memiliki status AEO.
"AEO itu status perusahaan bereputasi trader. Kalau lakukan ekspor impor antara kedua negara diberi pelayanan super fast tracki, jadi selama perusahaan AEO baik disini dan korea dapat fast track, super cepat," pungkas Heru.