News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Diminta Turun Tangan Cegah Risiko Sistemik Kasus Jiwasraya dan Asabri

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya.

Laporan Wartawan Tribun, Willy Widianto

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Dunia sekuritas dan asuransi saat ini sedang menjadi sorotan sejak kasus Jiwasraya dan Asabri.

Pemerintah diminta turun tangan mengatasi hal tersebut untuk menghindari dampak serius yang mungkin terjadi seperti risiko sistemik.

“Nasabah kalau terus didiamkan terlalu lama kan kasihan juga. Hal ini juga akan memicu risiko sistemik, "ujar Pengamat Asuransi dan Sekuritas Hotbonar SInaga dalam pernyataannya, Selasa (11/2/2020).

Hotbonar juga menyoroti soal pemblokiran terhadap berbagai rekening yang dianggap bermasalah.

Baca: Viral Nurul Sopir yang Bawa Bayi saat Narik Angkot, Akhirnya Bertemu dengan Wali Kota Semarang

Ia menilai langkah dari Kejagung dengan melakukan blokir rekening pada beberapa perusahaan sekuritas dan asuransi berpotensi menimbulkan dampak yang serius.

Baca: Hasil Arema FC Vs Sabah FA: Singo Edan Menang 2-0, Duet Bauman-Alderete Belum Menjanjikan

“Apabila rekening tersebut terus diblokir ya tentu akan berpotensi menjadi sistemik, ” jelas Hotbonar.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya segera membuka rekening yang tidak ada sangkut paut dengan kasus besar yang sedang berlangsung.

Baca: Jadwal Salat 12 Februari 2020, dari DKI Jakarta, Kota Surabaya, hingga Kota Medan

"Perusahaan sekuritas dan asuransi harus segara berdiskusi dengan OJK mengenai langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan,” tambahnya.

Setidaknya terdapat 800 rekening dari 137 perusahaan yang diblokir oleh Kejagung.

Banyak dari rekening tersebut berasal dari perusahaan sekuritas dan mayoritas dari perusahaan tersebut tidak mengetahui duduk perkara rekening mereka diblokir.

Hal ini tentu saja membuat nasabah tidak dapat menarik dananya.

Hotbonar menambahkan, penting agar rekening yang diblokir dapat segera dibuka.

“Nasabah juga dapat berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”ujarnya.

Kasus pemblokiran terhadap ratusan rekening perusahaan investasi dan asuransi ini menurutnya harus disikapi dengan sangat serius apabila pemerintah mau menghindari dampak sistemik yang kapanpun dapat terjadi.

Hotbonar mengkritik pemerintah yang saat ini fokus hanya pada urusan holdingisasi sektor asuransi.

"Saat ini pemerintah hanya berwacana membentuk holding dan anak perusahaan sektor asuransi yang sumber dananya juga belum terlalu jelas” ungkapnya.

Secara khusus mengenai risiko sistemik, Irvan Raharjo Pengamat Asuransi melihat bahwa pemblokiran rekening ini akan memicu terjadinya rush yaitu nasabah akan menarik dananya dari perusahaan asuransi.

“Selanjutnya, perusahaan asuransi akan menarik investasinya di pasar modal. Selain itu, para nasabah juga akan menarik dananya dari bank. Hal ini disebabkan karena bank telah memindahkan dana nasabah ke produk asuransi yang tidak menjadi tujuan nasabah menyimpan dana” ungkapnya.

Terkait dengan peran OJK, Irfan mendorong agar OJK segera melakukan verifikasi.

“Apabila tidak ada langkah serius dari OJK, maka nasabah dapat mengajukan gugatan, ” pungkasnya.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini