TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkue) segera mengirim pegawai pajaknya untuk melakukan pertukaran informasi ke sejumlah negara.
Tujuannya memastikan data yang dimiliki sesuai, sehingga bisa dilakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP) yang berada di luar negeri.
Beleid tesebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Data Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
Beleid ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pada 27 Januari 2020 di Jakarta. Tanggal penetapan juga menjadi tanggal berlakunya aturan tersebut.
“Kehadiran perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pencarian dan pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” bunyi Pasal 1 ayat 7 Perdirjen Pajak No.PER-02/PJ/2020.
Baca: Peringatan Dini BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Capai 6 M Besok, Jumat 14 Februari
Aturan ini menerangkan bahwa negara/yurisdiksi mitra merupakan negara/yurisdiksi yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional, Ini mencangkup perjanjian bilateral atau multilateral yang antara lain menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan negara mitra yang mengatur pertukaran informasi.
Adapun perjanjian internasional dalam rangka tax examination abroad meliputi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan atau tax information exchange agreement, dan konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan atau convention on mutual administrative assistance in tax matters.
Selanjutnya, persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral atau multilateral or bilateral competent authority agreement, persetujuan antar pemerintah atau intergovernmental agreement, serta perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
Dirjen Pajak segera mengumpulkan informasi berupa kumpulan data, angka, huruf, kata. Kemudian, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya,
Lalu, informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang serta dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audiovisual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik.