Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asuransi WanaArtha Life mengklaim belum membayarkan klaim asuransi yang telah jatuh tempo karena rekening efek perusahaan dibekukan pihak berwenang.
Pengamat Asuransi, Irvan Raharjo mengatakan, saat ini memang banyak perusahaan asuransi swasta yang sedang mengalami kesulitan likuiditas beberapa tahun terakhir selain AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya.
Baca: Pemeriksaan BPK Libatkan Nasabah Korban Gagal Bayar Jiwasraya
Adanya informasi mengenai perusahaan asuransi gagal bayar akibat pemblokiran rekening dinilainya merupakan upaya pembentukan opini yang kurang tepat.
Hal tersebut, lanjut Irvan, justru malah menyalahkan upaya penegakan hukum dalam rangka memperbaiki sektor keuangan di Indonesia.
"Beberapa hari ini ada Wanartha mengatakan terkena efek pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Kejagung untuk menelusuri rekening yang terkait transaksi saham dan reksa dana Jiwasraya. Namun, ada beberapa di antaranya Wanartha, Kresna, Indo surya, Indo life, Sinarmas memang bermasalah sejak awal, sebelum ada pemblokiran rekening," ujar Irvan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Karena itu, menurutnya jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera mendalami masalah perusahaan-perusahaan asuransi swasta yang mengklaim dirugikan atas keputusan pemblokiran rekening efek.
Baca: Pemerintah Diminta Segera Bayar Klaim Nasabah Jiwasraya
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih detil mengenai permasalahan yang sedang dihadapi oleh beberapa perusahaan asuransi.
"Mana rekening yang ada sangkutan dengan dana Jiwasraya. Mana rekening yang memgalami masalah pembayaran polis karena memang asuransinya sakit akibat main saham gorengan juga," pungkasnya.