TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Prof Rulli Indrawan mengatakan, dalam empat tahun, sebanyak 81.686 koperasi di Indonesia dibubarkan.
Rulli merinci, pembubaran terbesar terjadi tahun 2016 sebanyak 45.629 koperasi. Dilanjutkan 2017 sebanyak 32.778 koperasi. Kemudian 2018 sebanyak 2.830 koperasi, dan terakhir 2019 sebanyak 449 koperasi.
“Di Jawa Barat sendiri, asalnya ada 25.000an sekarang menjadi 13.000. (Hampir) 50 persen dibubarkan dan menyatakan bubar,” ujar Rulli kepada Kompas.com di Bandung, Jumat (14/2/2020).
Rulli mengungkapkan, pembubaran dilakukan karena banyak koperasi yang tidak aktif. Bahkan di antaranya sudah tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT), agenda wajib koperasi.
Meski kini jumlah koperasi Indonesia menyisakan 126.000, pihaknya tetap akan melakukan seleksi. Itu dilakukan agar koperasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Baca: Pengembangan Koperasi Awak Pesawat Garuda Terbentur Modal dan Aturan
Baca: 200 Warga di Batola Tertipu Koperasi Fiktif, Per Orang Setor Rp 25 Ribu, Pelaku pun Kabur
Sebab yang terpenting bukanlah besaran kuantitas. Melainkan, kualitas dari koperasi dan benefit yang diterima anggotanya.
Untuk itu, pihaknya akan terus menggenjot koperasi untuk bermanfaat bagi anggotanya. Selain itu, koperasi tidak bisa dilepaskan dari UMKM.
Apalagi ke depan, UMKM didorong untuk menjadi anggota koperasi. Begitupun sebaliknya, anggota koperasi didorong untuk menjadi pelaku usaha.
Sebab dengan berkoperasi, UMKM di Indonesia akan lebih memiliki daya saing.
Sebab jika melihat ekspor UMKM di Indonesia, masih kecil di angka 14 persen karena lemahnya daya saing.
“Kita harus mengubah mindset, kalau koperasi itu kecil. Jangan salah, jumlah koperasi besar di Indonesia 0,03 persen, lebih tinggi dibanding pengusaha besar yang hanya 0,01 persen,” tuturnya.
Untuk 2020 ini, pihaknya juga menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1,8 triliun.
Dana tersebut terutama diperuntukkan bagi koperasi yang bergerak di sektor riil, seperti kerajinan, busana, hingga sektor riil yang menggunakan teknologi tinggi.
“Koperasi seperti apa yang bisa mendapatkan dana itu tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Namun tentunya kita berupaya agar persyaratan itu tidak memberatkan,” pungkasnya. (Kontributor Bandung, Reni Susanti)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam 4 Tahun, 81.686 Koperasi di Indonesia Dibubarkan, Ini Sebabnya",