Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan kemungkinan terjadi kesalahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja.
Kesalahan tersebut berada pada pasal 170 Bab XIII yang menyatakan UU bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Yasonna mengatakan hal tersebut kemungkinan merupakan salah tik.
"Ini mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya," ujar Yasonna usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (17/2/2020).
Salah satu aturan perundangan-undangan yang bisa diubah melalui PP adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda dinilai tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.
Baca: Kisah Ningsih Tinampi, Dukun Terapi Asal Pandaan, Pasuruan, yang Mendadak Viral
Sebelumnya pembatalan Perda melalui skema eksekutif review. Eksekutif review dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca: Satpol PP Pergoki Sepasang Kakek-Nenek di Kamar Hotel Saat Hari Valentine
"Kalau bertentangan, kita cabutnya tidak melalui eksekutif review seperti dulu," terang Yasonna.
Yasonna menegaskan bahwa PP tidak bisa mengalahkan UU. Nantinya kesalahan tersebut akan diperbaiki dalam pembahasan dengan DPR.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Omnibus law atur PP bisa cabut UU, Yasonna: Ini mungkin kesalahan