TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) akan mulai menggelar Sensus Penduduk 2020 atau SP2020 di lapangan (offline) secara serentak pada Juli 2020 mendatang.
Kendati demikian, masyarakat sebenarnya bisa memanfaatkan pengisian data sendiri di Sensus Penduduk 2020 secara online lewat laman sensus.bps.go.id yang dibuka dari 15 Februari hingga 31 Maret 2020.
Kepala BPS, Suhariyanto, menjelaskan prinsip dari Sensus Penduduk 2020 yakni tak satu pun penduduk yang terlewatkan. Dalam sensus, masyarakat akan dihadapkan pada 21 pertanyaan.
Tahun ini, pertamakalinya BPS menggunakan metode survei secara online. Sehingga nantinya, jika penduduk yang sudah mengisi data kependudukan secara online, petugas sensus tak perlu lagi datang ke rumah untuk pendataan.
"Tujuannya adalah untuk menuju Satu Data Kependudukan Indonesia. Selain sensus penduduk online 15 Februari hingga 31 Maret, pada bulan Juli 2020 nanti juga akan dilaksanakan sensus penduduk wawancara dari rumah ke rumah," kata Suhariyanto seperti dikutip dari Grid, Minggu (16/2/2020).
"Hal ini dilakukan untuk mendata penduduk yang belum sempat melakukan sensus penduduk online. Prinsipnya, tak satupun penduduk yang terlewat cacah," lanjutnya.
Pengisian data secara online di Sensus Penduduk 2020 dilakukan tanpa proses wawancara langsung dengan petugas, tetapi melalui moda Computer Aided Web Interviewing (CAWI).
Untuk bisa masuk dan registrasi, syaratnya dibutuhkan nomor KTP dan Kartu Keluarga.
Ada pun dalam Sensus Penduduk 2020 ini, BPS menggunakan metode kombinasi (combine method) yang menggunakan data administrasi pendudukan dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai basis data dasar, serta metode wawancara.
"Sensus penduduk 2020 merupakan yang ke 7 dimulai dari tahun 1960. Terakhir tahun 2010. Berbeda dari sensus-sensus penduduk sebelumnya, yang masih menggunakan metode tradisional," kata Suhariyanto.
"SP2020 untuk pertamakali akan menggunakan metode kombinasi yaitu menggunakan data registrasi kependudukan (E-KTP) yang diperoleh dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri," lanjutnya.
Baca: Polisi Buru Sindikat Praktik Aborsi Ilegal di Paseban Jakpus, Diduga Puluhan Bidan Terlibat
Bagi penduduk yang belum mengikuti Sensus Penduduk 2020 Online, mereka akan didatangi Petugas sensus untuk melakukan Sensus Penduduk Wawancara dengan menggunakan hp/tablet atau kuesioner kertas selama bulan Juli 2020.
Data penduduk yang dihasilkan melalui Sensus Penduduk 2020 merupakan data dasar yang dapat digunakan untuk membuat kebijakan di berbagai bidang seperti pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lain sebagainya.
Hasil Sensus Penduduk 2020 diperkirakan baru bisa diperoleh pada Januari 2020. Tak cuma itu, BPS masih akan mengambil sampel dari sekitar 4,3 juta keluarga.
Dasar hukum sensus penduduk tercatat pada UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dimana Sensus Penduduk bisa dilakukan sekali dalam setiap sepuluh tahun.