News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law

Uang Penghargaan dalam RUU Omnibus Law Menyusut, SBSI: Yang Sudah Ada Harusnya Ditingkatkan

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pekan lalu.

Sejumlah aturan yang tercantum dalam Undang-Undang terdahulu siap direvisi untuk menggenjot realisasi investasi RI.

Ketenagakerjaan pun tak tertinggal menjadi bahasan yang tercantum dalam draf RUU sapu jagat tersebut.

Dalam draf RUU Omnibus Law, seperti yang dilansir Kompas.com, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.

Diketahui, dalam RUU tersebut, besaran uang penghargaan akan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja.

Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.

Dalam draf RUU Omnibus Law, skema pemberian penghargaan hanya dibagi menjadi 7 periode.

Adapun detail besaran uang penghargaan adalah sebagai berikut:

a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.

b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.

c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.

d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.

Baca: PP Bisa Cabut UU dalam Draf Omnibus Law, Legislator Gerindra: Seharusnya Pemerintah Paham Regulasi

e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.

f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.

g. Masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah.

Sementara itu, dalam UU No 13 Tahun 2003, besaran uang penghargaan terbagi menjadi 8 periode.

Dengan periode masa kerja paling lama adalah 24 tahun atau lebih dan dengan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

Serikat Buruh Harapkan Pemerintah Perbaiki UU

Saat dikonfirmasi Tribunnews.com beberapa waktu lalu, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Surakarta Endang Setiowati, S.H mengatakan masih banyak hal yang kurang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013.

Menurutnya, masih banyak hal dalam undang-undang tersebut yang melemahkan buruh.

Dengan demikian, Endang pun berharap pemerintah mampu memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam undang-undang tersebut.

"Harusnya itu yang diperbaiki, bukan malah yang sudah baik itu malah dikurangi untuk nilainya," kata Endang pada Tribunnews.com, Kamis (13/2/2020) lalu.

Sementara itu, menurut Endang, banyak hal yang rancu dalam RUU Omnibus Law yang tengah diwacanakan pemerintah.

Baca: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Sebut PP Bisa Cabut UU, Ini Respons dari Mahfud MD hingga Yasonna Laoly

"Banyak yang sekarang ini lagi dipertentangkan oleh buruh seperti sistem jam kerja yang rancu dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013," ujar Endang.

"Itu kan kalau kita kaji, aturan-aturan hitungan jam kerjanya itu yang nggak jelas, mulai dari sistem yang seperti apa yang akan dibangun atau akan diberikan," sambungnya.

Endang pun membahas mengenai pesangon yang menurutnya terkesan merugikan buruh.

"Banyak hal lagi mulai dari hitung-hitungan pesangon yang terkesan merugikan buruh," kata Endang.

"Harusnya hal-hal yang sudah ada itu ditingkatkan, bukan malah menurunkan nilai dalam UU itu sendiri," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Rully R. Ramli)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Penghargaan yang Dipangkas hingga Bonus untuk Pekerja, Ini Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini