TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana menghapus beberapa aturan dalam mendirikan bangunan gedung.
Hal tersebut diketahui berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu, (12/2/2020).
RUU Cipta Kerja ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketentuan yang rencananya akan dihapus tersebut tertuang dalam Pasal 8 hingga Pasal 14. meliputi persyaratan administratif, tata bangunan, peruntukan dan intensitas, hingga arsitektur sebuah bangunan.
Secara rinci, persyaratan administratif yang dihapus berupa status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan gedung (IMB).
Untuk ketentuan tata bangunan yang dihapus meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, persyaratan pengendalian dampak lingkungan, rencana tata bangunan dan lingkungan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Sementara itu, untuk persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung yang bakal dihapus meliputi persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan.
Sedangkan, pada arsitektur bangunan ketentuan yang akan dihapus meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya,
Kemudian, pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
Adapun isi Pasal 8-14 yang dihapus dalam draf RUU Cipta Kerja sebagai berikut: