Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengajak masyarakat untuk tidak menaruh kecurigaan berlebihan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dia menantangpara pengkritiknya untuk membaca lebih dulu draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum kemudian berdebat.
"Kalau sudah disertai dengan kecurigaan yang berlebihan sebelum membaca, itu yang mungkin tidak bagus. Baca dulu, baru berdebat," kata Mahfud MD di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Menurut Mahfud, masih ada waktu untuk mendiskusikan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Meski dianggap buruk, menurutnya masih ada jalan untuk mengubah draft RUU tersebut.
"Orang berpikir, mari diskusi, saya setuju saja dengan orang yang mengatakan itu UU omnibus law itu jelek, ya enggak papa, maka diperbaiki, mumpung ini masih dibahas," tutur Mahfud.
Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
Sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di Yogyakarta bahkan menggelar aksi bertajuk " Gejayan Memanggil Lagi" untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.
Kritikan SBY
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menemui Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Puri Cikeas, Jawa Barat, Kamis (5/3/2020) malam.
Wakil Ketua Umum Syarief Hasan mengatakan, pertemuan tersebut merupakan silahturahmi antar pimpinan partai politik dan turut memaparkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kan Cipta Kerja banyak penolakan, jadi harus ada penjelasan resmi dan komprehensif kepada fraksi Partai Demokrat," tutur Syarief di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Hasil pertemuan tersebut, kata Syarief, SBY menginginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ataupun menterinya menjelaskan secara utuh RUU Cipta Kerja kepada masyarakat.
"Jadi secara gamblang dijelaskan agar semua pihak bisa mengerti. Kalau rakyat mengerti dan memang betul berpihak kepada rakyat, tentu Demokrat akan mendukung," ujar Syarief.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas.
Baca: Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik Rp 250 Per Kilometer
Dalam pertemuan keduanya membahas soal omnibus law dan persiapan pilkada serentak 2020.
Dalam pertemuan itu SBY menyebut Golkar dan Demokrat menyamakan frekuensi, “Mari kita membangun kebersamaan untuk membangun negara kita. Pertemuan ini adalah pertemuan politik pertama Antara Partai Demokrat dan Partai lain, juga sejak kehilangan orang yang paling saya cintai yaitu Ibu Ani Yudhoyono,” ujar SBY di Puri Cikeas, Kamis(5/3/2020).
Baca: Virus Corona Bikin Kekayaan Banyak Miliuner Indonesia Rontok Sekejap, Siapa Saja?
Golkar dan Demokrat memiliki platform politik yang sama, yaitu The real development untuk rakyat Respect democratic values dan membangun untuk kesejahteraan rakyat.
“Kami selalu siap membantu penuh Presiden Jokowi. Untuk membangun negeri ini lebih baik”, tegas SBY.
Dalam pertemuan tersebut terlihat hadir Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan, Mantan Menpora Andi Malarangeng, Politikus Partai Golkar Meutya Hafid, juga mantan Menkumham dari Partai Demokrat, Amir Syamsuddin.
Ida fauziah Bantah Bikin Upah Buruh Mengecil
Terkait polemik Onmibus Law ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, tidak benar bila RUU Omnibus Law Cipta Kerja dirancang pemerintah untuk menurunkan besaran upah buruh.
Pada prinsipnya, ada dua syarat penting berkaitan dengan pemberian upah. Salah satunya yakni adanya kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja.
"Berkaitan dengan upah buruh yang semakin kecil, saya kira tidak lah benar. Ada dua syarat penting yang harus ada dalam pemberian upah, yang pertama berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," kata dia saat diwawancarai Tribun Network di kantornya, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Selain itu, pemberian upah tidak boleh di bawah standar yang telah ditetapkan. Jumlah upah yang diberikan pengusaha kepada pekerja bergantung pada variabel pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
"Dan tidak boleh di bawah upah minimum, diatur dengan formula variabel upah minimum yaitu pertumbuhan ekonomi," katanya.
Baca: Ida Fauziyah Jelaskan RUU Cipta Kerja untuk Gerakkan Sektor Sektor Usaha dan Serapan Tenaga Kerja
Ia memastikan konsep upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun atau new comer.
Menurutnya, pemerintah melalui Kemnaker akan terus mensosialisasikan gagasan terkait upah minimum ini.
"Jadi memang untuk mereka new comer, yang bekerja pada fase awal masuk dunia kerja. Upah minimum ini tidak berlaku bagi teman-teman yang eksis bekerja. Ini yang akan terus kami sosialisasikan," jelas Ida Fauziyah.
"Ketentuan upah minimum pada cipta kerja ini hanya berlaku untuk mereka yang bekerja pada 0-1 tahun," ia memastikan kembali.
Melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, upah minimum nantinya akan menggunakan standar provinsi.
Sebelumnya, upah minimum diatur menggunakan standar kota dan kabupaten.
Berkaitan dengan ini, Ida menjelaskan, upah minimum pada jaring pengaman atau batas terendah akan digunakan. Tujuannya agar pekerja atau buruh tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum.
"Kemudian penetapan upah minimum pada UMP merupakan salah satu upaya untuk mengedepankan upah minimum sebagai safety nett," jelas Ida.
Melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah ingin melakukan penyederhanaan upah minimum yang berimplikasi positif bagi pekerja.
Proses penetapan dan peninjauan upah minimum pun sudah diselaraskan dengan ketersediaan data ekonomi makro yang valid, relevan, dan akuran sesuai kebutuhan.
Baca: Indeks Bisa Sentuh 4.900, Ini Tips dan Trik Hadapi Kejatuhan IHSG
Selain itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga dapat menghilangkan kerancuan dalam implementasi pemberian upah pekerja.
Nantinya, penyebarluasan upah minimum akan dievaluasi secara ketat.
Baca: Seri Perdana Vesparace 2020, AJM Skuter Sabet Dua Podium
"Itu dilakukan agar penerapannya sesuai dengan filosofinya sebagai jaring pengaman," jelas Ida Fauziyah.
Selain itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai mampu mengurangi disparitas upah antara kabupaten dalam satu provinsi seperti yang terjadi saat ini.
Misalnya antara kabupaten di Jawa Barat. Disparitas antara Bekasi, Karawang dengan Garut, Tasik saat ini masih cukup tinggi. Upah minimum di Bekasi mencapai Rp 4 jutaan sementara di Garut hanya Rp 1,8 juta.
"Disparitas sangat tinggi, jadi upah minimum (dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja) itu yang bisa mengurangi gap atau kesenjangan," Ida Fauziyah menegaskan kembali.