News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Harvey Moeis Cs Divonis Lebih Ringan di Korupsi Timah Rp300 T, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim ketua, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding usai majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan kepada terdakwa Harvey Moeis cs atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Bangka Belitung.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 6,5 tahun kepada Harvey Moeis. 

Sementara, dua terdakwa lainnya di kasus yang sama, yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 5 tahun.

Meski vonis yang dijatuhi oleh Hakim terhadap ketiga terdakwa ini lebih rendah ketimbang tuntutannya, Jaksa tak langsung mengambil sikap atas putusan tersebut.

Mereka memilih untuk berpikir selama tujuh hari kedepan sebelum akhirnya memberikan sikap apakah banding atau tidak atas putusan tersebut.

"Izin Yang Mulia sikap kami pikir-pikir," ucap Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Baca juga: Demo Tangkap Harun Masiku di Gedung KPK Berlangsung Anarkis, Massa Corat-coret hingga Lempar Batu

Dikonfirmasi terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, pihaknya menghormati apa yang menjadi putusan majelis hakim dalam persidangan.

Serupa dengan Jaksa di ruang sidang, Harli pun menuturkan pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir dalam menyikapi apa yang menjadi putusan dari majelis hakim terhadap 3 terdakwa tersebut.

"Kami menghormati putusan yang telah dibacakan dan diambil oleh majelis hakim Tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis. Menurut hukum acara, jaksa punya waktu 7 hari setelah putusan persidangan untuk pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan, kita tunggu ya," pungkas Harli.

Harvey Moeis Divonis 6,5 tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey Moeis dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Wacana Pengampunan Koruptor Lewat Pengembalian Uang Korupsi Tak Masuk Akal

Harvey Moeis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu, Harvey Moeis juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini