TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Ekonomi Universitas Brawijaya, Ahmad Erani Yustika, menyambut baik kehadiran RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan yang tengah disusun DPR bersama Pemerintah.
Meski demikian, ia mengingatkan agar dua RUU tersebut, Omnibus Law dan Cipta Kerja, harus dipastikan memberikan perlindungan terhadap usaha kecil, kelestarian lingkungan, dan kedaulatan ekonomi nasional.
"Secara keseluruhan sekurangnya dua RUU tersebut harus mengadopsi lima kepentingan ekonomi nasional, baik jangka pendek maupun jangka panjang," kata Ahmad, saat dihubungi, Kamis (12/3/2020).
Baca: Pemerintah Tak Lockdown Wilayah Ditemukan Corona, Mengapa?
Baca: Kabarnya Bakal Menikah Dalam Waktu Dekat, Cita Citata Pengin Lokasinya di Bali
Ahmad juga menjelaskan lebih lanjut mengenai lima kepentingan ekonomi nasional yang wajib terakomodir.
Pertama, memastikan stabilitas ekonomi terjaga (pertumbuhan, inflasi, perdagangan, nilai tukar, dan lain-lain).
Kedua, meningkatkan mutu dan keadilan pembangunan (penurunan ketimpangan, pengangguran, dan kemiskinan).
Ketiga, memperkuat kedaulatan dan kemandirian ekonomi (penguasaan sektor energi, pangan, keuangan, dan lain-lain).
Keempat, memastikan keberlanjutan pembangunan (perbaikan ekologi, mutu manusia, infrastruktur, daya saing, dan sebagainya).
Kelima, tata kelola pembangunan yang kian mapan (transparan, partisipatif, akuntabel, dan lain-lain).
"Ukuran-ukuran tersebut yang mesti dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam tiap pembahasan, pasal demi pasal," ujarnya.
Untuk itu, Ahmad berpesan bahwa RUU Cipta Kerja dan Perpajakan ini perlu dibahas secara utuh dan hati-hati.
Selain itu, seluruh pemangku kepentingan perlu dilibatkan sehingga tujuan besar dapat diraih bersama tanpa ada yang ditinggalkan atau dirugikan.