TRIBUNNEWS.COM - Cicilan Kendaraan untuk Pekerja Informal Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Begini Caranya.
Presiden RI Joko Widodo memberikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Pekerja informal tersebut bisa mendapatkan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.
Kebijakan tersebut diatur dalam POJK Stimulus.
Meski demikian, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.
Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
BERITA REKOMENDASI