News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Syarat Penangguhan 1 Tahun Cicilan Kendaraan untuk Tukang Ojek, Taksi hingga Nelayan

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi membayar cicilan.

TRIBUNNEWS.COM - Cicilan Kendaraan untuk Pekerja Informal Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Begini Caranya.

Presiden RI Joko Widodo memberikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Pekerja informal tersebut bisa mendapatkan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.

Kebijakan tersebut diatur dalam POJK Stimulus.

Meski demikian, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini